Beranda Tutorial Cara Lapor Pajak SPT Secara Online Terbaru

Cara Lapor Pajak SPT Secara Online Terbaru

Cara Lapor Pajak Spt Online – Bagi anda yang ingin membuat laporan SPT Pajak Tahunan saat ini terbilang sangat mudah dan praktis. Tidak perlu datang ke kantor pajak karena sekarang bisa Mengisi SPT Pajak secara Online.

Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-feeling (electronik filing). Pelaporan SPT PPh pribadi ini harus Lapor setiap tahunnya dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Maret.

Cara Mengisi SPT Pajak Online
Cara Mengisi SPT Pajak Online

Nah untuk menghindari terkena denda di kemudian hari, silahkan anda cek batas waktu pelaporan, apabila sudah mau habis segera laporkan SPT Pajak Pribadi anda.

Cara Lapor Pajak Spt Online

1. Langkah pertama sebelum anda melalukan pelaporan, Sebaiknya cek terlebih dahulu kalau anda sudah memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan, seperti Elektronik Filing Identification Number (EFIN) serta password, alamat email yang aktif, dan juga bukti potong dari tempat kerja wajib pajak.

2. Selanjutnya, silahkan anda bisa langsung membuka laman resmi pajak online di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan EFIN dan password yang telah anda buat sebelumnya.

3. Kemudian pilih jenis SPT sesuai dengan Gaji anda. Besarnya gaji bisa mempengaruhi jenis SPT yang dipakai. Jika penghasilan anda kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah seperti berikut ini :

Bila penghasilan anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk laporan :

• 1770S untuk pegawai maupun karyawan.

• 1770 Buat pegawai dengan penghasilan lain.

• 1770 Buat bukan pegawai.
Anda bisa memilih bebas apakah ingin menyampaikan langsung SPT pajaknya secara online atau dengan cara mengunduh formulir laporan di halaman http://www.pajak.go.id/laporSPT.

4. Selanjutnya pada menu, silahkan klik pilih Buat SPT adanya di bagian pojok kanan atas.

5. Langkah berikutnya silahkan anda jawab pertanyaan secara tepat hingga semua pertanyaan selesai terjawab.

6. Kemudian Pilih formulir yang anda Digunakan. Nanti akan tampil Jenis SPT sesuai dengan besaran penghasilan anda. Apakah kurang dari Rp 60 juta atau melebihi Rp 60 juta per tahun.

7. Selanjutnya silahkan Isi data formulir SPT. Pilih tahun SPT Pajak (2018), kemudian pilih status SPT di Normal, lalu klik Langkah Berikutnya.

8. Langkah selanjutnya Isi Lampiran II

Di Lampiran II ini adalah halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.

9. Kemudian Isi Lampiran Kolom Harta

Pada Kolom harta ini merupakan yang paling penting, karena bisa menentukan berhasil atau tidaknya pelaporan SPT Tahunan anda.

10. Selanjutnya Pada kolom halaman ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda Memiliki Harta?’ Jawab saja ‘ Ya.’ Lalu klik logo + yang ada di pada pojok kanan atas.

11. Pada Tahap halaman berikutnya akan tampil pertanyaan seperti ‘Apakah Anda Memiliki Utang? isi saja dengan jujur.

12. Selanjutnya isi identitas anda sesuai dengan ktp ,status apakah Tidak Kawin/Kawin.
13. Lanjutkan ke langkah selanjutnya dengan klik “Lanjut ke A.”

14. Kemudian silahkan anda Lakukan pengisian sesuai dengan yang tertera dalam bukti potong yang diterima dari HRD tempat anda bekerja.

15. Selanjutnya centang pada kolom ‘Setuju’ pada laman ‘Pernyataan’ lalu klik Langkah Berikutnya.

Nah bila langkah-langkah dalam pengisian SPT anda sudah benar, maka di dalam tahap akhir ini akan ada informasi kalau SPT Anda adalah Nihil.

Nah itulah Cara Mengisi atau Lapor Pajak Spt Pajak Online , semoga bisa bermanfaat.